Regulasi Halal di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui?

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga regulasi halal menjadi bagian penting dari kebijakan nasional. Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal menjadi wajib bagi banyak produk.

Regulasi ini mengatur bahwa semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang konsumsi lain yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama sebagai lembaga resmi sertifikasi halal.

Sebelumnya, sertifikasi halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, sejak diberlakukannya UU JPH, BPJPH berperan sebagai lembaga yang mengelola sertifikasi, sementara MUI tetap menjadi pihak yang menetapkan fatwa halal.

Proses sertifikasi halal mencakup beberapa tahap, yaitu:

  1. Pengajuan Permohonan ke BPJPH
  2. Pemeriksaan Dokumen dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  3. Sidang Fatwa Halal oleh MUI
  4. Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH

Bagi pelaku usaha, memahami regulasi ini sangat penting agar tidak terkena sanksi dan bisa mengakses pasar halal yang lebih luas


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *