Apa Itu Self Declare Halal? Panduan Mudah untuk UMKM

Self Declare Halal adalah skema sertifikasi halal yang lebih cepat dan murah untuk UMKM. Dengan sistem ini, pelaku usaha kecil bisa mendeklarasikan sendiri kehalalan produknya tanpa harus melalui proses pemeriksaan ketat seperti perusahaan besar.

Program ini diperkenalkan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal dengan lebih mudah, mengingat banyak usaha kecil yang belum mampu menanggung biaya sertifikasi reguler.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menggunakan skema self declare:


✅ Bahan baku 100% halal – Tidak mengandung zat haram seperti babi atau alkohol.
✅ Proses produksi bersih dan higienis – Harus memenuhi standar keamanan pangan.
✅ Tidak menggunakan bahan kritis – Seperti gelatin atau enzim dari hewan yang tidak jelas statusnya.
✅ Pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) – Harus diawasi oleh lembaga resmi yang terdaftar di BPJPH.

Dengan adanya self declare, UMKM dapat mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Program ini juga menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam mengembangkan ekosistem halal yang lebih inklusif dan kompetitif di pasar global.**


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *